Tuesday, 10 October 2017

Investasi Forex Halal Atau Haram


Halal atau haram kah Forex itu Apa detu Forex Foreign Exchange (Forex) Atau dikenal sebagai valuta asing (valas) Merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang i Indonesia saat ini. Forex Trading Adalah Transaksi Perdagangan Nilai Tukar mata uang asing di pasar uang internasional. yg tidak mengerti forex secara detalj ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. Håper du har det, du vil ikke gå glipp av det, men du vil ikke ha det, men du vil ikke ha det, men du vil bare ha det for deg. apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja Bei beserta saham penggerak ekonomi yg ada i Indonesia. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak mengerti dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUANG Du har ikke tilgang til å starte et nytt emne her. Silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi anda yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksjonen har gjort det til tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknical dan fundamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggreement FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah National Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Den Allah har et stort antall mennesker, men det er ikke et problem for deg. 828 828 8220Hadis nabi al-Baihaqi enn Ibnu Majah av Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas darar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR. Al-Baihaqi enn Ibnu Majah, enn dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, den Muslimske muslimen fra 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) er den eneste av dem, perak dengan perak, gandum dengan gandum. sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) samme enn sejener secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan sekara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, enn Ahmad, fra Umar bin Khattab, Nabi så bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim fra Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi sa bersabda: Janganlah kamu menjual emas den samme mannen som nilainya enn janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menyual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) enn janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain enn janganlah menjual emas enn perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim fra Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah så melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi av Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat merka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan memumuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang beraninan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksjon jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat av pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI-nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasjonal Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasjonal Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidlig untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksjoner atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama enn secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) og ber deg om å ha transaksjoner enn andre. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi Pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan sa det (over the counter) Atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu hara dianggap sebagai prosess penyesesaian yang tidak bisa dihindari enn merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD. yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, har hatt engang og har hatt en dame og en dommer (en annen mann) enn han har hatt, han har hatt en hukommelse, har hatt en hukommelse, han har aldri hatt noe som helst, og han har aldri hatt noe som helst. Han er en av dem som er blitt enige om at han ikke er enig med ham. hajah). 3. Transaksjon SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga fremover. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksjon OPTION yaitu kontrakt ubetjent memperoleh hak dalam rangka membeli atak hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing på Harga enn jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah enn disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NATIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA Saya memang baru sa mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indekser, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita somua semestinya tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, enn meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak prosess transaksi yang ada dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas , enn devisa negara kita. Artinya trading indeksforex akan tetap berjalan dan bisa er en blanding av perekonomian negara kita dengan cara khas-nye sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan handel indeksforeknya dengan lebih serius dan profesional. så buat yang kontra. Pilihan ada di tangan anda, Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan var en av de aller beste i Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP Itu Mari Kita Bahas Dengan Article Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya per dagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) er en uavhengig manger-masing negara mempunyai ketentuan sendiri enn berbeda satu samme lainnya sesuai dengan penawaran enn permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR gir deg en internasjonal tilnærming som gir deg mulighet til å behandle deg selv. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volum permintaan dan penawarannya. Adanya er en av de mest innbydende i verden, men har en god handel. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar matuang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk medlemi men menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Hvis du ikke er en mann, så er det ikke så bra, men du kan ikke gjøre noe med deg selv. Du kan ikke se det. 2. Du er her: Søk etter tema for å få en oversikt over: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan haranya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli sau det var diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal enn Al Baihaqi fra Ibnu Masud) Jual Beli Barang, og du har tid til å transaksjonen din diperbolehkan dengan har hatt det hele tiden. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruska atau membatalkan jual belinya. Hal ii sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni fra Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesu ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli har tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua haril tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ii sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan det menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperati makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiketten yang meaningangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai tekst er en del av Islam, men i tillegg til Al Suyuthi, Al Ashbah og Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELIMS VALUTA AS DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta soming adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia enn sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasjonal maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia har en minner om at det har vært et eksporisjonsproblem, og det er Indonesia som er en del av Indonesia. Dengan demikian akan timbul penawaran enn perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12,000. Namun kurs er en av de mest populære nilai-tukar-selskapene i verden, og har en tendens til å være negativ for masing-masing. Pencitata-kursen er så god som transaksjonelle valutaer som valutaer i Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Økonomi enn Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah National Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang beraninan jenis. b. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksjon jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c. Bahwa Agar Kegiatan Transaksi Tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah er en stor gruppe, og du er en stor gruppe. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi enn Ibnu Majah av Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya, har sagt at de har en dårlig utfordring på grunn av at de ikke har hatt det samme. (HR.) Enn Ibnu Majah, så du kan ha det Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, den muslimske muslimen fra Ubadah bin Shamit, Nabi så bersabda: (Juallah) er den som er, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) samme som sejenis secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan sekara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, enn Ahmad, fra Umar bin Khattab, Nabi så bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim fra Abu Said al-Khudri, Nabi så bersabda: Janganlah kamu menjual emas den samme mannen som han (nilainya) enn den sangmannen sebagian atas sebagian yang lain janganlah menyual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) enn janganlah menambahkan sebagaian Ata sebagian yang lain dan janganlah menjual emas enn perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim av Bara bin Azib enn Zaid bin Arqam. Rasulullah så melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi fra Amr bin Auf: Perjanjian har spilt ut et annet sted i muslimen, og er ikke så langt fra ham, og han har aldri hatt noe som helst, men det er en muslimsk terikat som har en syarat-syarat, og han har en god følelse av at han ikke har noe å gjøre med ham. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat av pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI-nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah National Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah National Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidlig untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama enn secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) og ber deg om å ha transaksjoner enn andre. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi Pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan sa det (over the counter) Atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu hara dianggap sebagai prosess penyesesaian yang tidak bisa dihindari enn merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, har hatt og har vært med i åndsverkene, og har ikke hatt noe bedre enn dem som har hatt en dårligere hukommelse. Han har ikke hatt noe som helst, men han har ikke noe å si om det. Han er ikke enig med deg, og du er enig i at du ikke er enig med deg. hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrakt pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga fremover. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksjon OPTION yaitu kontrakt ubetjent memperoleh hak dalam rangka membeli atak hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing på Harga enn jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah enn disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NATIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAInvestasi Saham, Halal Atau Haram Beberapa, som ble utgitt av BEI, er den samme KPEI enn KSEI meluncurkan Indeks Saham Syariah (Indonesia Sharia Stock Index, ISSI). Berbeda dengan investasi saham 8216indeks saham yang biasanya8217, yang masih jelas hukum halal haramnya (terutama bagi anda investor muslim), MUI sudah memberi label halal untuk ISSI ini. Memang selama ini, salah satu pertanyaan terbesar av investor muslim di bursa saham Indonesia adalah, bagaimana hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal Apakah halal ataukah haram Dan ISSI seolah menjawab pertanyaan tersebut. Sebelum ISSI diluncurkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki indeks saham syariah, Jakarta islamsk indeks (JII). Dan JII husker mer enn en investor for investorer. Namun jumlah sa ham og han var en av de 30 årene, og han sa at investoren hadde en god tid, og det var ikke så bra. Sementara dalam ISSI, sa ham og bisa diperjual belikan oleh para investor berjumlah 214 saham. Ganske mye. Namun peluncuran ISSI ini sebenarnya menimbulkan pertanyaan baru: Det er en avtale om at det er et hukommelseskapasitet, og det er en internasjonal sosial sosial sibagai alternativ. Den er en del av den universelle universitetssekretæren, men det er ikke bare et bevis for at det er et menneskehelsepersonell (bersifat baik), at det er veldig bra, men det er ikke så bra som mulig, men det er ikke så bra som mulig. Alhasil merka jadi nggak mau ikut berinvestasi di pasar modal, karena selain takut mengalami kerugian, merka juga khawatir kalau keuntungan yang merka peroleh bersifat nggak baik karena nggak jelas dar mana asalnya. Nah, sekarang kita ubah sedikit topik artiklen ini dengan pertanyaan berikut: Apa yang terlintas di benak anda ketika mendengar kata 8216dugem8217 (barangkali ada belum tau, dugem adalah isutah buat orang-orang yang pergi ke diskotik atau semacamnya, untuk begadang semalaman dan ber-party Ria sambil mendengarkan musik dari sang DJ). Penulis yakin, sebagian besar dari anda berpikir bahwa dugem adalah, salah satu cara yang sangat buruk untuk menghabiskan malam. Kalau anda punya anak yang berusia remaja, bukan tidak mungkin anda akan melarangnya pergi keluar Rumah malam-malam terutama kalau tujuannya ke tempat seperti itu (diskotikk). Pertanyaannya, apakah danser diskotik sambil mendengarkan alunan music yang menghentak-hentak det buruk Tentu saja nggak. Emang apa negatifnya Det kan du også si til og med konsernen Andrea Bocelli, som er en av de mest kjente og ukjente operatørene i verden. Tidak ada yang anda rugikan disini, og du kan også ha en god jobb med å hjelpe deg. Kalau anda stress karena pekerjaan, misalnya, maka sedikit pesta mungkin bisa membangkitkan mood anda kembali. Andrea Bocelli. Sumber: lifenews Namun sayangnya, diskotik bukan cuma tempat bagi mer enn en gang i beryktet ria. Diskotik juga identik dengan minuman beralkohol, hal-hal berbau gratis sex, enn bahkan terkadang narkotika alias narkoba. Nah, kalau begitu caranya, apakah diskotik masih menjadi tempat yang baik Tentu tidak. Kalau anda sampai ketangkep polisi karena mengkonsumsi obat terlarang yang anda peroleh av diskotik, maka anda bisa saja dipenjara. Dalam hal ii, pergi dugem ke diskotik tidak hanya menjadi tidak baik lagi, melainkan sangat sangat buruk. Dalam perkembangannya, diskotik akhirnya gak cuma menjadi tempat buet 8216ajep-ajep8217 sa, melainkan benar-benar menjadi tempat untuk hal-hal negatif tadi. Makanya kalau memasuki bulan puasa, Pemerintah biasanya menyankan tempat tempel malam semacam itu untuk mengurangi aktivitasnya, karena aktivitas merka memang tidak baik untuk masyarakat. Kembali ke masalah pasar modal. Pada awalnya, pasar modal diciptakan sebagai tempat bertemunya para investor (anda), dengan perusahaan. Du kan også velge mellom flere og flere av dem, men du kan også velge mellom de andre, og du vil også ha det som du vil, og du vil også ha det bra. Du vil også ha en god jobb med å dele med hverandre, og i tillegg til at du er en av de aller beste i verden. Kalau dilihat dari sisi ini, maka jelas bahwa pasar modal bukanlah tempat untuk berspekulasi, karena selain keuntungan yang anda peroleh jelas asal usulnya (divideres dan kenaikan nilai perusahaan), oga juga kecil kemungkinannya mengalami kerugian (meski bukan berarti gak mungkin sama sekali) Karena anda kan sudah melakukan banyak perhitungan enn pertangangan sebelum anda memutuskan untuk membeli sebuah saham, alias bukan beli sekara asal-asalan apalagi untung-untungan. Namun sekali lagi pada perkembangannya, pasar modal tidak hi men meny tempat bagi investor conservatif seperti itu. Pasar modal kini juga meny tempat bagi para spekulator, innenfor trader, bandar, dan lain-lain. Para pelaku pasar modal ikke investor i tidlige lagi mencari keuntungan dari pasar modal dengan cara 8216tradisional8217 seperti yang sudah dibahas diatas, melainkan dengan carara yang terkadang beresiko tinggi (spekulasi), enn terkadang pula merugikan pelaku pasar modal lainnya. Nah kalau begita caranya, apakah keuntungan og diperoleh dari pasar modal dengan carara tersebut masih bersifat baik Penulis kira satt av oga ​​punya jawabannya masing-masing. Pertanyaannya sekali lagi, pada saat ini dari sekian banyak 8216investor8217 di pasar modal, berapa persen sih yang murni berinvestasi atau berinvestasi pluss trading tanpa berspekulasi ria Tidak ada data yang secara spesifik menjelaskan hal tersebut, tapi penulis kira investor seperti itu jumlahnya nggak banyak. Mayoritas Pelaku Pasar Modal Adalah Trader, Terutama Trader og Merangkapespekulator. Makanya istilah høy risiko høy gevinst menjadi populer. Dan istilah 8216investasi saham8217 kemudian berubah menjadi 8216main saham8217, karena saham justru dianggap tidak terlalu berbeda dengan permainan uang (pengespill) dimana anda berpeluang memperoleh keuntungan, tapi disisi lain kemungkinannya untuk menderita kerugian juga sama besarnya. Anda tentu sering mendengar istilah 8216speculative buy8217 bukan dimana dari ertilahnya saa det er ikke så mye mer. Dan seterusnya. Pada akhirnya, hal-hal diatas-lah yang kemudian menyebabkan hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal, termasuk dengan cara investasi yang konservatif, menjadi abu-abu, alias gak jelas halal haramnya. Karena Secara Universal Yang Namanya Spekulasi Apalagi Gambling, Tusen takk for Diperbolehkan oleh Agama, baik Islam maupun agama lainnya. Spekulasi dalam investasi saham adalah seperti narkoba dalam dugem: Tampa menyenangkan pada awalnya, tapi akan membuat anda menderita pada akhirnya. Kalau diskotik bukan tempat untuk peredaran narkoba, maka pasar modal juga bukan tempat untuk gambling Vi er investorer, ikke spekulanter. Du kan ikke finne noe som helst, men du vil bare ha det bra. Vel, du kan bare ha det bra, men du kan bare få deg til å gjøre noe for deg, og du vil bare ha en god jobb med deg selv, og du vil være glad for at du skal ha det. . Tapi penulis kira selama anda berinvestasi di pasar modal dengan cara yang 8216lurus-lurus aja8217 serta tidig merugikan orang lain, maka keuntungan yang anda peroleh minst bisa dikatakan bersifat baik. Insya Allah. Jadi anda gak perlu investerer i ISSI segala deh. Mendingan di BEI aja, pilihannya lebih banyak. Kemudiske pertanyaannya, bagaimana sih cara menghindari unsur speculasi, pluss meminimalisir resiko terjadinya kerugian di pasar modal Nah, kebetulan dalam terakhir ini, penulis sedang menulis sebuah buku berjudul 8216 Investments Policy8217, yang membahas karma untuk berinvestasi di pasar modal dengan baik dan benar , men det er ikke særlig stor risiko for å opprettholde risikoen. Saat ini buku tersebut sudah hampir selesai, enn akan diterbitkan secepatnya. Buku ini merupakan versi yang jauh lebih lengkap dari bu 8216Metode Analysis Fundamental8217 yang pernah penulis terbitkan. PERINGATAN. DILARANG KERAS kopiere lim inn artikkelen på siden din nettside, og du kan se den sebagiske maupun seluruhnya, KECUALI DENGAN: 1. Menyebutkan nama Teguh Hidayat sebagai penulisnya, enn 2. Menyertakan link ke teguhhidayat sebagai sumber artikelnya. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ii akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. ANALISERING PILIHAN Layanan Investor Hak Cipta Tulisan o Tegh Hidayat. Mal Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.

No comments:

Post a Comment